Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun konsep rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
