Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun konsep rencana pengelolaan jangka panjang. (2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id