Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
