Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Kerangka pemikiran;
b. Jenis dan tahapan kegiatan;
c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
d. Perencanaan anggaran.
Koreksi Anda
