Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka pendek dilakukan pencermatan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas, dengan melibatkan pejabat yang membidangi perencanaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah/Dinas. (2) Apabila dari hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dearah/Kepala Dinas menandatangani rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Pengesah
Koreksi Anda