Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
Koreksi Anda
