Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan: a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi; b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id