Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
b. Kepala Dinas terkait.
Koreksi Anda
