Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang telah disahkan, disampaikan kepada: a. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait; b. Kepala Dinas terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id