Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun konsep rencana pengelolaan jangka menengah. (2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka menengah sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda