Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana pengelolaan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, dapat dilakukan review rencana pengelolaan taman hutan raya.
(2) Review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan melakukan evaluasi atau peninjauan ulang.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Koreksi Anda
