Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk data primer dan/atau data sekunder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id