Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Dalam hal taman hutan raya belum dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah, Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Dinas.
(3) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Dinas bersangkutan;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terkait;
c. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan.
(4) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(5) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
