Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pembaharuan (updating) data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.
Koreksi Anda
