Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun setiap tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah. (2) Rencana pengelolaan jangka pendek kesatu disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka menengah kesatu disahkan. (3) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk 1 (satu) tahun ke depan dari tahun penyusunannya.
Koreksi Anda