Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Dinas.
Koreksi Anda
