Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis/Kepala Dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id