Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas. (2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Jenis dan tahapan kegiatan; b. Tata waktu pelaksanaan; c. Perencanaan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id