Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
Koreksi Anda
