Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
2. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, perlindungan, dan pengendaliannya.
3. Rencana Pengelolaan Taman Hutan Raya adalah panduan yang memuat tujuan, kegiatan, dan perangkat yang diperlukan untuk pengelolaan taman hutan raya.
4. Rencana Pengelolaan Jangka Panjang adalah rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif disusun berdasarkan kajian aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, dan rencana pembangunan daerah/wilayah.
5. Rencana Pengelolaan Jangka Menengah adalah rencana pengelolaan yang bersifat strategis, kualitatif, dan kuantitatif, disusun berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang.
6. Rencana Pengelolaan Jangka Pendek adalah rencana pengelolaan yang bersifat teknis operasional, kualitatif dan kuantitatif, disusun berdasarkan dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
7. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
9. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang konservasi kawasan.
10. Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi pelaksana tugas teknis yang diserahi mengelola Taman Hutan Raya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan.
11. Dinas adalah Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani bidang kehutanan.
12. Para Pihak (stakeholders) adalah semua pihak yang memiliki minat, kepedulian, atau kepentingan dengan upaya konservasi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, perorangan baik lokal, nasional, maupun internasional, LSM, BUMN/BUMD, BUMS, perguruan pendidikan tinggi, dan lembaga ilmiah.
13. Analisis SWOT adalah metode pengambilan keputusan yang didasarkan pada pertimbangan faktor kekuatan (Strength), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities), dan ancaman (Threats) yang terkait dengan keberadaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Koreksi Anda
