Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk konsep rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Sistematika konsep rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
Koreksi Anda
