Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal PHKA;
b. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA;
c. BAPPEDA terkait;
d. Dinas terkait;
e. Unit Pelaksana Teknis/Dinas yang bersangkutan;
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Koreksi Anda
