Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal PHKA; b. Eselon II lingkup Direktorat Jenderal PHKA; c. BAPPEDA terkait; d. Dinas terkait; e. Unit Pelaksana Teknis/Dinas yang bersangkutan; (2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 yang telah disahkan, disosialisasikan kepada para pihak, oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas.
Koreksi Anda