Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsep rencana pengelolaan jangka panjang yang telah dibahas dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas sebagai penyusun pada lembar pengesahan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan. (2) Direktur Teknis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, melakukan pencermatan konsep rencana pengelolaan jangka panjang, dengan melibatkan Direktorat lingkup Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. (3) Apabila dari hasil pencermatan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Direktur Teknis menyampaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang dan hasil pencermatan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas untuk diperbaiki. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan hasil perbaikan konsep rencana pengelolaan jangka panjang kepada Direktur Teknis. (5) Direktur Teknis menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagai penilai dan menyampaikan perbaikan konsep dimaksud serta hasil pencermatan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengesahan. (6) Direktur Jenderal menandatangani konsep rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai pengesah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id