Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Billing Statement adalah laporan keuangan LOA atau yang disebut dengan DD Form 645, yang berisi antara lain data besarnya nilai pengadaan dan tagihan dari LOA tertentu.
2. Blanket Order adalah jenis pengadaan yang juga disebut Blanket Open End oleh US Army, Direct Requisitioning Procedures/Open End Requisitioning oleh US Navy dan Blanket Order/Annual Requisitioning oleh US Air Force dan merupakan suatu jenis LOA pengadaan barang atau jasa tanpa menyebutkan nama item dan jumlahnya.
3. Case Identifier adalah susunan 6 (enam) huruf untuk identifikasi suatu LOA yang terdiri dari 2 (dua) huruf pertama sebagai Country Code, huruf ke-3 sebagai US Implementing Agency Code dan tiga huruf terakhir disebut Case Designator.
4. Cooperative Logistics Supply Support Arrangement selanjutnya disingkat CLSSA adalah suatu jenis LOA pengadaan barang yang bersumber dari stock US DoDsehingga memungkinkan Amerika Serikat memberikan barang kepada negara pembeli dengan perlakuan yang sama pada unit-unit Angkatan Bersenjata Amerika Serikat sesuai dengan prioritas dari Force Activity Designatorselanjutnya disingkat FAD.
5. Coproduction adalah kegiatan perakitan barangEnd Item yang berasal dari AS dan pembuatan beberapa komponennya di INDONESIA yang jumlahnya bervariasi sampai 80% dan biasanya dibuat “Memorandum of Understanding” (MoU) antara Pemerintah Amerika Serikat dengan Pemerintah INDONESIA.
6. Defence Finance Accounting Service selanjutnya disingkat DFASadalah organisasi dibawah US DoD yang merupakan Bank Sentral FMSdan bertugas untuk mengelola seluruh transaksi keuangan FMSserta membuat laporan keuangan LOA (Billing Statement) secara periodik setiap 3 (tiga) bulan untuk dikirimkan ke negara pembeli.
7. Defense Transportation Systemselanjutnya disingkat DTSadalah sarana pengangkutan yang menggunakan fasilitas angkutan Angkatan Bersenjata AS yang terdiri dari US Air Force Air Mobility Command, US Navy Military Sealift Command dan US Army Surface Deployment and Distribution Command yang berada dibawah otoritas US Transportation Command.
8. Defined Order adalah jenis pengadaan yang juga disebut Standard Sales oleh US Army, Defined Line atau Push Requisitioning oleh US Navy dan Firm Order oleh US Air Forcedan merupakan suatu jenis LOA dengan mencantumkan macam dan jumlah barang atau jasa yang dikehendaki oleh pembeli sesuai dengan LoR.
9. DoD Credit adalah kredit yang diberikan oleh US DoD untuk negara peserta FMS.
10. Endorsment adalah pemberian persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan di belakang dokumen.
11. Export License adalah surat izin yang dikeluarkan oleh DepluAmerika Serikat untuk pelaksanaan ekspor barang keluar Amerika Serikat.
12. Foreign Military Salesselanjutnya disingkat FMS adalah suatu prosedur penjualan barang dan jasa pertahanan yang berasal dari Amerika Serikat kepada negara lain atau badan internasional dimanabarangtersebut dapat berasal dari stock Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun pengadaan baru dari kontraktor/vendor.
13. Freight Forwarder selanjutnya disingkat FF adalah perusahaan jasa angkutan yang telah memenuhi syarat dan ditentukan oleh pihak pengirim barang dan penerima barang.
14. Holding Account adalah sisa dana LOA-LOA FMS dari negara pembeli yang tersimpan di DFASdan digunakan sebagai catatan untuk persiapan penggunaan program FMS masa mendatang.
15. Implementing Agency selanjutnya disingkat IA adalah badan/unit atau Angkatan dari US DoD yang bertanggung jawab kepada DSCA untuk melaksanakan penyiapan LOAdan manajemen implementasinya serta pengiriman barang kepada negara pembeli, untuk daftar IA beserta kodenya sebagaimana tercantum dalam LampiranI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
16. Initial Deposit adalah besarnya uang muka yang harus dibayarkan kepada DFAS setelah penandatanganan LOA.
17. Letter of Offer and Acceptance selanjutnya disingkat LOA adalah dokumen kontraktual resmi FMS dari Pemerintah Amerika Serikat yang berisi data barang pertahanan tertentu maupun jasa termasuk data harga perkiraan, jumlah barang, syarat-syarat penjualan dan lain-lain sesuai dengan LoR.
18. Letter of Requestselanjutnya disingkat LoRadalah surat pengajuan resmi dari negara pembeli kepada Pemerintah Amerika Serikat yang berisi data barang atau jasa yang diinginkan oleh negara pembeli.
19. Military Assistance Program Address Directory selanjutnya disingkat MAPAD adalah data yang dikelola oleh US DoD yang dapat
menyajikan alamat Negara pembeli dan FF, data alamat tersebut dibutuhkan untuk proses pengiriman barang FMS ke Negara pembeli.
20. Military Assistance Program Address Directory selanjutnya disingkat MAPADadalah data yang dikelola oleh US DoD yang dapat menyajikan alamat negara pembeli dan FF, data alamat tersebut dibutuhkan untuk proses pengiriman barangFMS ke negara pembeli.
21. Notice of Availabilityselanjutnya disingkat NoAadalah dokumen dari US DoD (DD Form 1348-5) yang menginformasikan dan mengingatkan kepada FF dan/atau negara pembeli bahwa barang yang classified, sensitive dan hazardous telah siap untuk dikirimkan dan penanganan khusus diperlukan untuk mengamankan transfer barang tersebut.
22. Penyelesaian regulasi adalah kegiatan yang dilaksanakan secara koordinatif oleh Angkatan yang terkait, Aslog Panglima TNI, Dirjen Renhan Kemhan dan Kabaranahan Kemhan dalam rangka penyelesaian pelunasan utang Kemhan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu) secara administratif dengan menggunakan format DPR dan AB atas beban bea masuk, PPn dan PPh 22 barang eksimpor hasil pengadaan luar negeri Kemhan/TNI. Barang tersebut diatas telah dikeluarkan sebelumnya dengan menggunakan surat jaminan Vooruitslag dan PPUD.
22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
23. Security Asisstance adalah kegiatan kerjasama pertahanan (Security Cooperation) di bawah kebijakan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat selanjutnya disingkat Deplu Amerika Serikat yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dalam hal ini Defense Security Cooperation Agency selanjutnya disingkat DSCA.
24. Source of Supply selanjutnya disingkat SoS merupakan lokasi dimana sumber barang berasal dan sumber tersebut bisa berasal dari gudang (stock) Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun yang berasal dari kontraktor/vendor.
25. Staging Area adalah lokasi/gudang transit yang berada di Amerika Serikat yang digunakan oleh FF yang telah ditunjuk oleh INDONESIA untuk mengumpulkan barang sampai dengan jumlah tertentu untuk kemudian dikirimkan ke INDONESIA baik lewat udara maupun laut.
26. Supply Discrepancy Reportselanjutnya disingkat SDR merupakan dokumen dari US DoD (DD Form 364) yang berisi informasi mengenai ketidaksesuaian barang yang dipesan.
27. Vooruitslag adalah surat jaminan yang dikeluarkan oleh Kemhan/TNI yang menjamin bahwa segala biaya (bea masuk, pajak-pajak dan lain lain) atas pemasukan barang dari luar negeri akan diselesaikan kemudian, sedangkan untuk barang yang sangat diperlukan dapat dikeluarkan segera dari kepabeanan.