Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jawab Mabes TNI, antara lain: a. Asrenum Panglima TNI, mempunyai wewenang dan tanggung jawab, sebagai berikut: 1. menerima usulan kegiatan FMS dari UO Mabes TNI berupa LoR dan selanjutnya memproses kegiatan tersebut dengan memberikan persetujuan untuk diwadahi di dalam RKA/KL UO Mabes TNI; 2. mengalokasikan anggaran pengadaan barang/jasa kegiatan FMS termasuk ongkos angkut dan asuransi sesuai pengajuan UO Mabes TNI; 3. memproses pembayaran LOA cash sesuai kegiatan FMSyang menjadi tanggung jawab UO Mabes TNI dan UO Angkatan selanjutnya pelaksanaan pembayaran melalui koordinasi dengan Kapusku Kemhan; dan 4. memonitor proses pengadaan barang dan jasa melalui FMS. b. Aslog Panglima TNI, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. meneliti dan mengelola pengajuan kebutuhan pengadaan FMS Angkatan; 2. mengajukan LoR kepada ODC melalui Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan setelah mendapat rekomendasi Kabaranahan Kemhan; 3. memberikan persetujuan pada LOA untuk pengadaan UO Mabes TNI; 4. menerbitkan Surat Pernyataan 2 (dua) selanjutnya disingkat SP2 untuk pengeluaran barang dari pabean; 5. menyelesaikan regulasi dengan berkoordinasi dengan instansi terkait; 6. mengajukan dana untuk pembayaran LOA kepada Kapusku Kemhan melalui Asrenum Panglima TNI dan DirjenRenhan Kemhan;dan 7. memonitor proses pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang dilaksanakan Kababek TNI. c. Kababek TNI mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. menandatangani LOA untuk pengadaan FMS UO Mabes TNI; 2. bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa melalui FMS UO Mabes TNI; 3. melaksanakan proses pengeluaran barang dari Pabean, berkoordinasi dengan FF; 4. menerima barang dan pembuatan berita acara penerimaan serta memproses pengajuan claim/SDR; 5. mengirimkan barang kepada Angkatan/pemakai; dan 6. melaksanakan penerimaan dan pengiriman barang(untuk perbaikan) yang bersifat classified items melalui sarana DTS, berkoordinasi dengan Angkatan, dan ODC.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id