Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jawab Mabes TNI, antara lain:
a. Asrenum Panglima TNI, mempunyai wewenang dan tanggung jawab, sebagai berikut:
1. menerima usulan kegiatan FMS dari UO Mabes TNI berupa LoR dan selanjutnya memproses kegiatan tersebut dengan memberikan persetujuan untuk diwadahi di dalam RKA/KL UO Mabes TNI;
2. mengalokasikan anggaran pengadaan barang/jasa kegiatan FMS termasuk ongkos angkut dan asuransi sesuai pengajuan UO Mabes TNI;
3. memproses pembayaran LOA cash sesuai kegiatan FMSyang menjadi tanggung jawab UO Mabes TNI dan UO Angkatan selanjutnya pelaksanaan pembayaran melalui koordinasi dengan Kapusku Kemhan; dan
4. memonitor proses pengadaan barang dan jasa melalui FMS.
b. Aslog Panglima TNI, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. meneliti dan mengelola pengajuan kebutuhan pengadaan FMS Angkatan;
2. mengajukan LoR kepada ODC melalui Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan setelah mendapat rekomendasi Kabaranahan Kemhan;
3. memberikan persetujuan pada LOA untuk pengadaan UO Mabes TNI;
4. menerbitkan Surat Pernyataan 2 (dua) selanjutnya disingkat SP2 untuk pengeluaran barang dari pabean;
5. menyelesaikan regulasi dengan berkoordinasi dengan instansi terkait;
6. mengajukan dana untuk pembayaran LOA kepada Kapusku Kemhan melalui Asrenum Panglima TNI dan DirjenRenhan Kemhan;dan
7. memonitor proses pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang dilaksanakan Kababek TNI.
c. Kababek TNI mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. menandatangani LOA untuk pengadaan FMS UO Mabes TNI;
2. bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa melalui FMS UO Mabes TNI;
3. melaksanakan proses pengeluaran barang dari Pabean, berkoordinasi dengan FF;
4. menerima barang dan pembuatan berita acara penerimaan serta memproses pengajuan claim/SDR;
5. mengirimkan barang kepada Angkatan/pemakai; dan
6. melaksanakan penerimaan dan pengiriman barang(untuk perbaikan) yang bersifat classified items melalui sarana DTS, berkoordinasi dengan Angkatan, dan ODC.
Koreksi Anda
