Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Dana dalam rangka pengadaan melalui FMS berasal dari:
a. dana Kredit FMS (pinjaman/loan), baik itu yang berasal dari anggaran US DoD maupun dari luar anggaran US DoD;
b. pinjaman/Loan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a tersebut dituangkan dalam Loan Agreement yang penyalurannya dilakukan oleh suatu badan disebut dengan Federal Financing Bankselanjutnya disingkat FFB berada dibawah Departemen Keuangan AS;
c. sumber dana kredit FMS sebagaimana dimaksud pada pasal 8 huruf a dan b dapat berupa:
1. kredit dari US DoD disebut kredit konsesi atau kredit langsung yang dananya berasal dari sebagian anggaran US DoD dengan ketentuan yang lebih menguntungkan antara lain:
a) proses dan prosedur administrasinya lebih sederhana karena ditangani sendiri oleh DSCA di dalam lingkungan internal US DoD;
b) bunga yang dikenakan lebih rendah dari bunga di pasaran dan hanya berada sedikit di atas laju inflasi yang berlaku waktu itu; dan
2. tidak dikenakan kewajiban membayar Guarantee Fee.
kredit yang diambil dari anggaran Pemerintah Amerika Serikat di luar anggaran US DoD yang pemberiannya ditentukan oleh Deplu Amerika Serikat(US State Department), yang disebut dengan Guarantee Credit dengan ketentuan:
a) bunga yang dikenakan adalah bunga di pasaran yang berlaku pada waktu itu;
b) diharuskan membayar Guarantee Fee sebesar ¼ % dari jumlah kredit pada saat penandatanganan Loan Agreement (perjanjian kredit);dan c) mendapat pengesahan dari US DoD dalam bentuk Legal Opinion.
d. dana pembiayaan untuk mendukung FMS menggunakandanaAPBN, yaitu anggaran yang sudah disahkan dalam DIPA Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
