Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa melalui program FMS merupakan manajemen pengadaan luar negeri yang terikat oleh sistem dan prosedur supply/manajemen barang US DoD.
(2) Peranti lunak pengadaan melalui FMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. The Management of Security Assistance, The Defense Institute of Security Assistance Managementselanjutnya disingkat DISAM, atau yang dikenal dengan sebutan Green Book;
b. FMS Customer Financial Management Handbook (Billing);
c. Military Standard Requisitioning and Issue Procedures selanjutnya disingkatMILSTRIP for Foreign Military Sales;
d. Security Assistance Management Manual selanjutnya disingkat SAMM (DSCA Manual 5105.38-M); dan
e. International Traffic in Arms Regulations selanjutnya disingkat ITAR, US Department of State.
Koreksi Anda
