Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang dan jasa melalui program FMS merupakan manajemen pengadaan luar negeri yang terikat oleh sistem dan prosedur supply/manajemen barang US DoD. (2) Peranti lunak pengadaan melalui FMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. The Management of Security Assistance, The Defense Institute of Security Assistance Managementselanjutnya disingkat DISAM, atau yang dikenal dengan sebutan Green Book; b. FMS Customer Financial Management Handbook (Billing); c. Military Standard Requisitioning and Issue Procedures selanjutnya disingkatMILSTRIP for Foreign Military Sales; d. Security Assistance Management Manual selanjutnya disingkat SAMM (DSCA Manual 5105.38-M); dan e. International Traffic in Arms Regulations selanjutnya disingkat ITAR, US Department of State.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id