Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan FF diatur sebagai berikut: a. salah satu cara pengangkutan barangFMS ke INDONESIA adalah dengan menggunakan jasa FF; b. pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud padahuruf a dipercayakan kepada FF yang telah mempunyai kontrak kerjasama dengan UO danFF tersebut harus memenuhi persyaratan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan yang tercantum dalam BAB III pasal 25; dan c. dalam halpenunjukanFF sesuai kontrak, masing-masing UO mengajukan nama FF tersebut kepada Pa. FMS melalui Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan untuk mendapatkan security clearance dan MAPAD code dari Pemerintah Amerika Serikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id