Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Penentuan FF diatur sebagai berikut:
a. salah satu cara pengangkutan barangFMS ke INDONESIA adalah dengan menggunakan jasa FF;
b. pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud padahuruf a dipercayakan kepada FF yang telah mempunyai kontrak kerjasama dengan UO danFF tersebut harus memenuhi persyaratan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan yang tercantum dalam BAB III pasal 25; dan
c. dalam halpenunjukanFF sesuai kontrak, masing-masing UO mengajukan nama FF tersebut kepada Pa. FMS melalui Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan untuk mendapatkan security clearance dan MAPAD code dari Pemerintah Amerika Serikat.
Koreksi Anda
