Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Dengan ditandatanganinya LOA, maka pejabat penandatangan LOA selaku PPK mempunyai kewajiban melakukan pembayaran yang meliputi:
a. pembayaran initial deposit, baik untuk LOA kredit maupun LOAcash;
b. pembayaran angsuran, baik untuk LOA kredit maupun LOAcash;
c. pembayaran ongkos angkut kepada FF dan asuransi yang melaksanakan pengiriman/transportasi barang; dan
d. pelaksanaan pembayaran LOA kepada pihak US DoD sesuai dengan data pada LOA, maupun pembayaran ongkos angkut kepada FF dilaksanakan oleh PerwiraFMS selanjutnyadisingkat Pa. FMSdi KBRI Washington D.C. sesuai dengan tagihan.
Koreksi Anda
