Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
(1) Program FMS merupakan bagian dari kegiatan Security Assistance dimana Pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan denganmenjual produk, layanan/service, atau pelatihan di bidang pertahanan kepada negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Selain program FMS yang bersifat penjualan, dikenal juga adanya program bantuan berupa hibah (grant) dari Pemerintah AS disebut Foreign Military Financing selanjutnya disingkat FMF.
(3) Implementasi program FMS dan FMF sebagaimana pada ayat (1) dan
(2), ketentuan dan prosedur yang dilakukan tetap sama seperti yang diatur dalam Security Assistance Management Manual.
(4) Perbedaan mendasar antara FMS dan FMF (grant) sebagaimana dimaksud pada (3), yaitu pada sumber dana/pembiayaan program tersebut.
Koreksi Anda
