Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LoR untuk mendapatkan harga dan ketersediaan barang/jasa disusun dengan menggunakan LoRfor Price and Availability (P&A) yang dibuat oleh UO Kemhan RI/Mabes TNI/Angkatan dan dikirimkan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan setelah mendapat persetujuan dari Kabaranahan Kemhan /Asrenum/Aslog Panglima TNI, selanjutnya diteruskan kepada ODC. (2) Proses pengajuan LoR for P&A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berdasarkan rencana kebutuhan/keinginan untuk mengadakan suatu jenis barang/jasa melalui FMS yang sudah disiapkan dalam Pre-LoR dengankegiatan sebagai berikut: 1. upaya-upaya untuk mengidentifikasi persyaratan dalam proses pengadaan melalui FMS; 2. platform sistem dan informasi; 3. persyaratan operasional yang diperlukan; 4. demonstrasi peralatan yang akan diadakan; 5. site survey;dan 6. rencana-rencana pertemuan untuk pembahasan barang dan data awal harga. b. UO membuat pengajuan LoR for P&A untuk mengetahui harga barang/jasa yang akan diadakan; c. pengajuan LoR for P&Adikirimkan ke Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan setelah mendapat persetujuan dari Kabaranahan Kemhan selanjutnya diteruskan kepada ODC; d. ODC akan meneruskan ke pihak yang berwenang di Amerika Serikat untuk diproses; e. setelah diproses, pihak berwenang di Amerika Serikat akan memberikan jawaban dalam bentuk P&A kepada ODC selanjutnya diteruskan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan dan UO; f. P&A tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurufe memuat berbagai keterangan serta persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain: 1. perkiraan harga satuan dari barang; 2. cara/sistem pembayaran baik cash atau kredit; 3. kesiapan barang dalam stock inventory; 4. kepastian bahwa barang tersebut memenuhi US DoD standard, serta penentuan IA; 5. persetujuan kongres dalam hal, antara lain: a) pengadaan sophisticated, classified, atau restricted items; b) pengadaan Major Defence Equipmentselanjutnya disingkat MDE dengan harga US$ 14juta atau lebih; c) pengadaan paket dengan harga US$ 50 juta atau lebih; d) pengadaan jasa design dan konstruksi dengan harga US$ 200 juta atau lebih; dan/atau e) berupa barang yang belum pernah dijual sebelumnya. g. UO Angkatan memproses pengajuan kebutuhan anggaran untuk pengadaan melalui FMS. (3) Setelah alokasi anggaran ditetapkan dalam DIPA, UO Angkatan membuat pengajuan LoR for LOA yang ditandatangani oleh Ka UO dan mendapat persetujuan dari Kabaranahan Kemhan/Asrenum Panglima TNI selanjutnya dikirimkan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan untuk diteruskan ke ODC guna dikirimkan ke pihak yang berwenang di Amerika Serikat. (4) Bagan tata cara pengajuan kebutuhan LoR for LOAtercantum dalam LampiranIIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id