Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pa. FMS di KBRI Washington D.C., mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. mewakili Kemhan/TNI untuk menangani seluruh program FMS INDONESIA; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan; c. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di Amerika Serikat (US DoD, USDoS dan jajarannya masing-masing) dan di INDONESIA (Kemhan, Mabes TNI, Angkatan) dalam penyelesaian kegiatan FMS; d. membantu proses penerbitan LOA sesuai dengan pengajuan pihak Pemerintah INDONESIA/LoR, berkoordinasi dengan instansi terkait di US DoD, Kemhan, TNI dan Angkatan serta memonitor pelaksanaan LOA yang telah ditandatangani; e. melakukan koordinasi dengan kantor Athan dan KBRI guna kelancaran tugas; f. menerima dan mencatat dana transfer dari Kapusku Kemhan serta meneruskan pembayaran initial deposit LOA beserta cicilannya kepada DFAS, sesuai jadwal pembayaran dan selanjutnya melaporkan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan tentang pembayaran dan jadwal jatuh tempo untuk pembayaran berikutnya; g. memonitor pengajuan rekuisisi Angkatan sesuai dengan LOA terkait; h. memonitor dan mengkoordinasikan proses pengiriman barang dari/ke Amerika Serikat; i. membantu FF yang telah ditunjuk oleh INDONESIA dalam proses pengiriman barang; j. memeriksabarangdi gudang FF di Amerika Serikat untuk menjamin kesiapannya sebelum dikirim ke INDONESIA; k. menerima dan mencatat dana transfer dari Pusku Kemhan dan melaksanakan pembayaran tagihan ongkos angkut barangFMS UO Kemhan, UO Mabes TNI dan UO Angkatankepada FF berdasarkan persetujuan dari Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan; l. membuat laporan secara periodik kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan dengan tembusan UO penandatangan LOA dan Athan/KBRI; dan m. dalam pelaksanaan tugasnya, Pa. FMS dapat dibantu oleh Perwira Staf sesuai perkembangan kegiatan FMS.
Koreksi Anda