Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam halpihak yang berwenang di Amerika Serikattelah menyetujui LoR for LOA, maka pihak berwenang di AS (DSCA) akan memproses LOA. (2) Penerimaan draft LOA dilakukansetelahpengajuan LoR for LOA yang telah diterima dan disetujui oleh pihak berwenang di Amerika Serikatyaitu DSCAyang dituangkan dalam LOAkemudian diserahkan kepada pihak INDONESIA untuk diproses lebih lanjut. (3) Dalam hal tertentu draft LOA dapat diserahkan kepada Athan RI di Washington D.C. untuk diproses dan ditandatangani oleh Athan RI selaku wakil pihak INDONESIA setelah mendapat otorisasi dari Kemhan/TNI/Angkatan. (4) Waktu yang diperlukan dalam penyiapan LOA sejak diterima LoR oleh DSCA sampai saat penyerahan Draft LOA berkisar antara 30 sampai dengan 120 hari, dengan urutan proses penyiapan sebagai berikut: a. draftLOA disiapkan oleh IA dari masing-masing Angkatan di Amerika Serikatyaitu: 1. US Army oleh US Army Security Assistance Commandselanjutnya disingkat USASAC di Fort Belvoir, Virginia; 2. US Navy oleh NavyInternational Program Office selanjutnyadisingkat Navy IPO di Washington D.C.; atau 3. US Air Force oleh Air Force Security Assistance Centerselanjutnya disingkat AFSAC, di Wright Patterson AFB, Dayton, Ohio. b. draft LOA diajukan kepada DSCA atau Kongres untuk mendapatkan pengesahan (Approval dan Legalisasi); c. DSCA memberikan persetujuan pada draft LOA dan dikembalikan ke IA; dan d. setelah direview kembali oleh IA, draft LOA tersebut dikirimkan kepada pihak INDONESIA, melalui ODC.
Koreksi Anda