Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
(1) Claim diajukan apabila terdapat ketidakcocokan penerimaan barang hasil pengadaan melalui FMS, baik jumlah, jenis, National Stock Number selanjutnya disingkat NSN, nomenklatur serta kondisinya dan proses claim melalui proses SDR.
(2) Dalam hal terjadi kerusakan pada saat pengiriman, maka claim diajukan kepada pihak Asuransi yang ditunjuk.
Koreksi Anda
