Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengiriman barang hasil perolehan FMS dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. menggunakan jasa angkutan DTS; b. menggunakan jasa FF; c. Pilot Pick-up; dan d. gabungan kombinasi DTS, FF dan Pilot Pick-up.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id