Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Pengiriman barang hasil perolehan FMS dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. menggunakan jasa angkutan DTS;
b. menggunakan jasa FF;
c. Pilot Pick-up; dan
d. gabungan kombinasi DTS, FF dan Pilot Pick-up.
Koreksi Anda
