Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Foreign Liasion Officer selanjutnya disingkat FLO Angkatan di Amerika Serikat, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mewakili Angkatan untuk menangani seluruh program FMS masing- masing;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kadisada atau pejabat yang menangani program FMS;
c. mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di Amerika Serikat (Implementing Agency) dan di INDONESIA (Kemhan, Mabes TNI, Angkatan) dalam penyelesaian kegiatan FMS Angkatan masing- masing;
d. membantu proses penerbitan LOA sesuai dengan pengajuan LoR dengan berkoordinasi dengan instansi terkait di AS pada level IA;
e. memonitor pelaksanaan LOA-LOA yang telah ditandatangani/sedang berjalan;
f. memonitor pengajuan rekuisisi Angkatan sesuai dengan LOA terkait;
g. memonitor dan mengkoordinasikan proses pengiriman barang dari/ke Amerika Serikat; dan
h. membuat laporan secara periodik kepada Kas Angkatan.
Koreksi Anda
