Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pengadaan melalui FMS dituangkan dalam dokumen kontrak pengadaan berupa LOA.
(2) Proses yang normal untuk mendapatkan LOA diselenggarakan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pre-LoR untuk membuat rencana kebutuhan;
b. pengajuan LoR INDONESIA, atas dasar rencana kebutuhan, untuk mendapatkan Price and Availabilityselanjutnya disingkat P&A;
c. pengiriman P&A dari US DoD kepada INDONESIA;
d. pengajuan LoR INDONESIA untuk mendapatkan LOA;
e. penerbitan LOA dari US DoD;
f. pengiriman LOA kepada INDONESIA;
g. penandatanganan LOA oleh INDONESIA;
h. penyerahan kembali LOA yang telah ditandatangani dan transfer/pembayaran initial deposit kepada AS; dan
i. proses implementasi LOA.
(3) Dokumen kontrak pengadaan berupa LOA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
(4) Contoh Format LOA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
