Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. mengalokasikan anggaran pengadaan barang/jasa melalui FMS untuk UO Angkatan termasuk ongkos angkut dan asuransi FMSdalam RKA/DIPA;
b. menyiapkan dan menandatangani LoR dan LOA yang terkait dengan pengadaan barang dan jasaFMSUO Mabes Angkatan;
c. mengajukanLoR kepada ODC melalui Dirkersin Ditjen Strahan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Kabaranahan dan Aslog Panglima TNI;
d. menerima draft LOA dari ODC dan selanjutnya melakukan pembahasan internal untuk ditandatangani;
e. LOA yang sudah ditandatangani selanjutnya disampaikan kepadaODCmelalui Dirkersin Ditjen Strahan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Kabaranahan dan Aslog Panglima TNI;
f. mengajukan rekuisisi kepada pihak Amerika Serikat, mengendalikan implementasi LOA dan menentukan prioritas serta moda pengiriman barang;
g. menerima barang dan membuat berita acara penerimaan serta memproses pengajuan claim/SDR terhadap materill yang tidak sesuai dengan kesepakatan;
h. menyusun dokumentasi atas semua barang yang diterima;
i. dalam penerimaan barang FMSwajib mencocokkan data yang tercantum pada dokumen dengan barang yang diterima secara fisik, mengenai macam/jenis barang, jumlah, NSN, nama barang, serta kondisi dari barang tersebut;
j. mencatat penerimaan barang untuk keperluan operasi/pemakaian dan inventory Angkatan;
k. menyiapkan laporan dalam hal terdapat ketidakcocokan dalam penerimaan barang dengan data dari dokumen untuk pengajuan claim/SDR;
l. mengajukan anggaran untuk pembayaran LOA kepada Kapusku Kemhan melalui Asrenum Panglima TNI dan Dirjen Renhan Kemhan serta memonitor proses transfer pembayaran LOA ke DFAS melalui Pa.
FMSserta berkoordinasi dengan Dirjen Renhan Kemhan dan Kapusku Kemhan;
m. membuat kontrak perjanjian jasa angkutan untuk FF dan Asuransi untuk barang hasil pengadaan FMS dari LOA Angkatan;
n. memberikan persetujuan atas tagihan FF untuk pembayaran ongkos angkut barang dan asuransi FMS LOA Angkatan dalam hal ini Slog/Disada/Pusat/ Direktorat/Dinas yang menangani pengadaan di Angkatan, untuk selanjutnya dikirimkan ke Pa Pekas Angkatan untuk dilakukan pembayaran; dan
o. dapat menempatkan FLO di Amerika Serikat sesuai kebutuhan Angkatan dan pelaksanaan tugasnya berkoordinasi dengan Pa.FMS.
Koreksi Anda
