Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Kewenangan dan tanggung jawab Kementerian Pertahanan, antara lain:
a. Sekjen Kemhan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. melakukan pertimbangan untuk memperoleh kredit FMS;
2. mengadakan koordinasi dalam proses realisasi kredit FMS dengan:
a) US DoD melalui ODC;
b) Kementerian Luar Negeri RI;
c) Kementerian KeuanganRI;
d) Bank INDONESIA;
e) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;dan f) Mabes TNI.
3. MENETAPKAN kebijakan mengenai program kegiatan, prosedur dan proses penyelenggaraan pengadaan luar negeri melalui saluran FMS; dan
4. memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Dirjen Strahan Kemhan c.q. Dirkersin dalam pelaksanaan program FMS;
b. Dirjen Strahan Kemhan, dalam hal ini Dirkersin mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. sebagai pintu masuk dan ke luar semua dokumen untuk program FMS baik dari/ke ODC;
2. mendistribusikan dokumen yang diterima dari pihak ODC dan yang akan disalurkan kepada pihak ODCdalam penyelesaian proseskegiatan FMS kepada instansi terkait di lingkungan Kemhan dan TNI;
3. membantu Dirjen Renhan Kemhan dalam mengkoordinasikan kebijakan Sekjen Kemhan dalam proses penyediaan kredit FMS dengan pihak ODC;
4. mengadakan koordinasi dengan Dirjen Renhan Kemhan, Kabaranahan Kemhan, Asrenum Panglima TNI, Aslog Panglima TNI dan Angkatan serta Pa. FMS dalam proses pengesahan dan pembayaran LOA serta pengiriman barangFMS;
5. memberikan saran kepada UO di lingkungan Kemhan dan TNI dalam penentuan FF;
6. memerintahkan Pa.FMS untuk melaksanakan pembayaran ongkos angkut barang dan asuransi FMS pengadaan UO Kemhan berdasarkan persetujuan dari Kabaranahan Kemhan dalam hal ini Kapusada;
7. mengadakan koordinasi dengan UO di lingkungan Kemhan dan TNI serta Pa. FMS dalam penentuan prioritas pengiriman barang;
8. memberikan kewenangan kepada Pa.FMS untuk meneruskan pembayaran LOA kepada DFASsesuai dengan Payment Schedule;
9. memproses LOA FMS untuk pengadaan bersifat pengembangan kekuatan dan UO Kemhan; dan
10. menempatkan Pa. FMS yang berada di Kantor Athan RI KBRI Washington DC. dan dalam hal diperlukan sesuai kebutuhan dibantu oleh Perwira Operasional dan Perwira Keuangan.
c. Kabaranahan Kemhan dhi. Kapusada, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. bertindak sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa untuk UO Angkatan, UO Mabes dan UO Kemhan melalui FMS yang pengadaannya dilaksanakan di UO Kemhan;
2. menyiapkan dan menandatangani LoR dan LOA untuk pengadaan FMS yang dilimpahkan kepada UO Kemhan;
3. membuat kontrak perjanjian jasa angkutan untuk FF dan asuransi untuk barang hasil pengadaan FMS UO Kemhan;
4. menerbitkan Surat Pernyataan 1 (satu) selanjutnya disingkat SP1 untuk pengeluaran barang dari pabean;
5. memproses pengeluaran barang dari pabean dan penerimaannya, berkoordinasi dengan Pimpinan FF, Aslog Panglima TNI, Kababek TNI dan Aslog/Kadisada Angkatan;
6. mengirimkan barang kepada Angkatan/pengguna;
7. menyelesaikan proses administrasi pengiriman kembali barang ke AS dalam rangka overhaul/perbaikan dan warranty claim;
8. meneliti dan memberikan persetujuan pembayaran tagihan ongkos angkut serta asuransi FMS UO Kemhan dan diajukan ke Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan;
9. memberikan rekomendasi atas pengajuan LoR dari UO Mabes TNI dan UO Angkatan; dan
10. melaksanakan pembahasan LOA UO Kemhan dan TNI.
d. Karoren Setjen Kemhan, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. menerima usulan kegiatan FMS dari Baranahan Kemhan dan selanjutnya memproses kegiatan tersebut untuk diwadahi di dalam RKA/KL UO Kemhan;
2. mengalokasikan anggaran pengadaan barang/jasa kegiatan FMStermasuk ongkos angkut dan asuransisesuai pengajuan Kabaranahan Kemhan;
3. atas kebijakan pimpinan Kemhan berkoordinasi dengan Dirkersin Ditjen Renhan Kemhan terkait kegiatan FMSusulan UO Kemhan;
dan
4. memonitor proses kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui FMS danmelaporkankepada pimpinan Kemhan tentang hal-hal yang perlu keputusan.
e. Dirjen Renhan Kemhan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. melaksanakan koordinasi dengan Asrenum Panglima TNI, Asrena Kas Angkatan dan Karoren Setjen Kemhan dalam rangka pengalokasian anggaran pengadaan barang dan jasa melalui FMS dalam dokumen RKA K/L masing-masing UO; dan
2. memproses permohonan pembayaran yang diajukan oleh UO Kemhan dan TNI kepada Kapusku Kemhan.
f. Kapusku Kemhan, dalam hal ini Kabid Lakbia selaku Bendaharawan Lugri, mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. menerima surat persetujuan pembayaran FMS dari Ditjen Renhan dalam hal ini Dirminlakgar;
2. menerima Surat Permintaan Pembayaran Devisa dari Badan Keuangan Tingkat II UO Kemhan dan TNI;
3. mentransfer dana ke rekening Pa FMS sesuai surat permintaan pembayaran yang diterima; dan
4. menerima pertanggungjawaban keuangan dana yang ditransfer dari Pa. FMS.
Koreksi Anda
