Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
FF, mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengangkutan barang FMS dari/ke Amerika Serikat sebagai berikut:
a. pihak yang ditunjuk untuk menangani penyelesaian masalah angkutan barangFMS yang diikat oleh kontrak;
b. pihak yang bukan elemen dari instansi Pemerintah Amerika Serikat(US Supply System);
c. berkewajiban menyelesaikan semua masalah pengangkutan barangFMS termasuk dukungan dokumen bagi meteriil yang diangkut;
dan
d. menyelenggarakan prosedur untuk barang yang memerlukan perlakuan khusus(repairable andclassified materials).
Koreksi Anda
