Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
FF, mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengangkutan barang FMS dari/ke Amerika Serikat sebagai berikut: a. pihak yang ditunjuk untuk menangani penyelesaian masalah angkutan barangFMS yang diikat oleh kontrak; b. pihak yang bukan elemen dari instansi Pemerintah Amerika Serikat(US Supply System); c. berkewajiban menyelesaikan semua masalah pengangkutan barangFMS termasuk dukungan dokumen bagi meteriil yang diangkut; dan d. menyelenggarakan prosedur untuk barang yang memerlukan perlakuan khusus(repairable andclassified materials).
Koreksi Anda