Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan LOA dilakukan sebelum expiration date yang tercantum pada LOA dan setelah ada kejelasan dukungan dana tercantum dalam RKA. (2) Tanda tangan pejabat yang bersangkutan untuk masing-masing tingkat pengadaan dibubuhkan pada kolom yang tersedia pada LOA tersebut dengan penjelasan sebagai berikut: a. LOA Pengadaan Terpusat tingkat Kemhan ditandatangani oleh Kabaranahan atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK; b. LOA Pengadaan Terpusat tingkat Mabes TNI ditandatangani oleh Kababek TNI atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK; c. LOA Pengadaan tingkat Angkatan ditandatangani oleh Aslog/ Danpus/Kadis/Dir atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK; d. dalam keadaan tertentu penandatanganan LOA dapat dilakukan oleh Athan RI di Washington D.C. berdasarkan otorisasi dari pimpinan Kemhan dimana hal ini dilakukan atas LOA dengan expiration date yang sangat singkat; e. selain ditandatangani oleh pejabat tersebut diatas, kolom pada LOA yang harus diisi meliputi: 1. kolom Mark For Code (alamat tujuan di INDONESIA); 2. kolom FF Code (penunjukan FF yang akan mengangkut barang sesuai dengan MAPAD); 3. kolom Purchaser Procuring Agency Code (Angkatan sebagai pembeli); dan 4. kolom Name and Address of the Purchaser’s Paying Office (tempat/lokasi pembeli untuk pembayaran LOA). f. pengisian kolom sebagaimana dimaksud pada ayat(2) butir e dilaksanakan oleh UO penandatangan LOA (pemakai) yang bertanggung jawab terhadap penanganan LOA tersebut. (3) LOA yang telah ditandatangani oleh PPK dikembalikan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan selanjutnyaLOA tersebut oleh Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan dikirimkan ke DSCA melalui ODCdanDSCA akan mengirimkan LOA tersebut baik kepada DFASmaupunImplementing Agency. (4) Bagan tata cara penanganan LOA tercantum dalam LampiranIIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda