Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengajuan Rencana Kebutuhan diatur sebagai berikut a. Pre-LoRberupa rencana kebutuhan pengadaan barang dan jasa melalui FMS yang didasarkan pada program pengadaan yang sudah definitif, baik dalam lingkup rencana jangka pendek, sedang maupun jangka panjang; b. LoR kebutuhan Mabes TNI/Angkatan diajukan oleh Satker melalui Asrenum Panglima TNI dan LoRkebutuhan Kemhan diajukan oleh Satker melalui Kabaranahan Kemhan kepada Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, yang kemudian diteruskan kepada pihak Amerika Serikat melalui Office of Defense Cooperation selanjutnya disingkat ODCpadaKedutaan Besar AS di INDONESIA; c. pengajuan kebutuhan disesuaikan dengan skala prioritas besar kecilnya dana yang tersedia dalam setiap Tahun Anggaran yang sedang berjalan yang selanjutnya akan dituangkan dalam LOA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Pasal.id