Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Penerimaan barang dilakukan melalui gudang penerimaan dan penyaluran/transit Kemhan/Babek TNI (sebagai receiving point) menerima barang hasil pengadaan melalui FMS di pelabuhan laut atau bandar udara di INDONESIA.
Koreksi Anda
