Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana dalam pengadaan barang dan jasa melalui FMS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal peraturan perundangan-undangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Amerika Serikat, maka kedua pihak dapat menyepakati tata cara Penggunaan Dana yang akan dipergunakan.
Koreksi Anda