Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan LOA untuk ditandatangani oleh pihak INDONESIA diawali dengan diterimanya 3 (tiga) bundel LOA dari IA oleh Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan, melalui ODC.
(2) Batas waktu untuk penandatanganan LOA oleh pihak INDONESIA dalam keadaan normal maksimum 90 (sembilan puluh) hari dari saat pengesahan LOA oleh DSCA.
(3) Urutan kegiatan dalam proses penyiapan penandatanganan
LOAsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. LOA yang diterima oleh Dirkersin Ditjen Strahan Kemhan diteruskan kepada Kabaranahan Kemhan untuk diteliti dan dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. LOA pengadaan terpusat untuk tingkat Kemhan, selanjutnya diproses oleh Kabaranahan Kemhan untuk diteruskan ke Sekjen Kemhan;
2. LOA pengadaan terpusat tingkat Mabes TNI, diteruskan kepada Aslog Panglima TNI untuk diproses lebih lanjut; dan
3. LOA pengadaan Angkatan, diteruskan kepada Aslog Kepala Staf/KadisadaAngkatan untuk diproses lebih lanjut.
b. LOA yang diterima oleh Kabaranahan Kemhan diteliti dan diproses selanjutnya siap untuk ditandatangani oleh Kabaranahan Kemhan atau pejabat lainyang ditunjuk selaku PPK;
c. LOA yang diterima oleh Aslog Panglima TNI diteliti dan diproses melalui koordinasi bersama Asrenum Panglima TNI untuk selanjutnya siap untuk ditandatangani oleh Kababek TNI atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK; atau
d. LOA yang diterima oleh Angkatan masing-masing diteliti dan diproses selanjutnya siap untuk ditandatangani oleh Aslog/Danpus/Kadis/Dir atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK.
Koreksi Anda
