Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES
Teks Saat Ini
Athan RI di KBRI Washington D.C. mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. dalam keadaan tertentu dapat menandatangani LOA berdasarkan otorisasi yang diberikan oleh Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan;
b. memberi saran kepada Kemhan, Mabes TNI dan atau Mabes Angkatan terhadap permasalahan yang timbul dalam kegiatan program FMS;
dan
c. membantu proses realisasi kreditFMSyang diberikan oleh pemerintah AS kepada INDONESIA sampai dengan terbitnya Loan Agreement.
Koreksi Anda
