Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 71 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI FOREIGN MILITARY SALES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Athan RI di KBRI Washington D.C. mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut: a. dalam keadaan tertentu dapat menandatangani LOA berdasarkan otorisasi yang diberikan oleh Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan; b. memberi saran kepada Kemhan, Mabes TNI dan atau Mabes Angkatan terhadap permasalahan yang timbul dalam kegiatan program FMS; dan c. membantu proses realisasi kreditFMSyang diberikan oleh pemerintah AS kepada INDONESIA sampai dengan terbitnya Loan Agreement.
Koreksi Anda