Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian Pertahanan.
3. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
4. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian Pertahanan.
5. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri yang bersangkutan.