Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA aktif yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Jabatan fungsional memperoleh hak perawatan dan tunjangan jabatan yang setingkat di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda