Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prajurit Tentara Nasional INDONESIA aktif yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Pertahanan pada Jabatan fungsional memperoleh hak perawatan dan tunjangan jabatan yang setingkat di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
