Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kameramen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf s mempunyai tugas menerima data, melaksanakan pemotretan, mencatat, dan melayani serta memelihara obyek kerja berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk memenuhi pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
