Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kameramen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf s mempunyai tugas menerima data, melaksanakan pemotretan, mencatat, dan melayani serta memelihara obyek kerja berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk memenuhi pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id