Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu maupun Fungsional Umum memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id