Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z mempunyai tugas menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan seluruh kegiatan perencanaan sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
