Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas menyusun, menelaah dan menganalisa obyek kerja di bidang tugasnya sesuai tingkat kompetensinya sebagai bahan kebijakan bagi unsur pimpinannya sesuai dengan prosedur yang berlaku agar pekerjaan dapat diselesaikan secara berdayaguna serta hasil guna sesuai sasaran yang diharapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Pasal.id