Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf cc mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran serta pengembangan pelatihan sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda