Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf j mempunyai tugas menilai suatu kegiatan tertentu (misalnya anggaran) agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan dilakukan secara rutin.
Koreksi Anda