Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 1 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap jabatan fungsional di lingkungan satuan kerja wajib menyampaikan konsep/naskah yang disusunnya baik diminta maupun tidak diminta secara hirarkhis kepada pimpinannya serta mengambil langkah konstruktif bila terjadi penyimpangan atas penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
